Tampilkan postingan dengan label TUGAS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label TUGAS. Tampilkan semua postingan

Senin, 16 Juni 2014

Etika Politik : Dampak Positif dan Negatif Teknologi Infornasi di Dunia Politik

Dampak Positif Teknologi Informasi dalam Politik

Kegiatan politik yang menggunakan teknologi informasi memiliki keuntungan yang sangat besar diantaranya :

1.       Dalam Demokratisasi
Salah satu tujuan utama dalam penggunaan politik dibantu dengan teknologi informasi adalah adanya peranan besar masyarakat dalam pengembangan pemerintah. Dengan e-government maka hal ini bisa tercapai. Bayangkan saja jika ada anggota DPR yang dapat berinteraksi dengan rakyat yang telah memilihnya, kegiatan tanya jawab, melakukan voting, saran dan kritik akan dapat tersalurkan dengan cepat, langsung, dan nyaman. Ini membuat masyarakat lebih tanggap dan mendapatkan kemungkinan suaranya didengar secara mudah. Masyarakat yang dapat bercakap-cakap langsung dengan anggota DPR itu juga dapat melakukan review kenapa mereka memilih perwakilan mereka tersebut dan dapat menentukan pilihan untuk wakil mereka di masa depan.

2.       Dampak ramah lingkungan
Dengan menggunakan teknologi informasi berarti informasi yang disampaikan kebanyakan menggunakan media digital. Surat menyurat yang mungkin pada awalnya dapat bertumpuk-tumpuk kini cukup dengan menggunakan e-mail sudah dapat dilaksanakan. Dengan demikian penggunaan kertas dapat dikurangi yang berarti penebangan pohon dapat berkurang.

3.       Cepat, efisien, nyaman
Kegiatan komunikasi untuk keperluan politik dengan menggunakan teknologi informasi menyebabkan sampainya berita lebih cepat, dilakukan secara efisien, dan nyaman. Misalnya jika ada masyarakat yang ingin mengajukan pendapatnya ke wakil rakyat maka cukup dengan menggunakan e-mail surat dapat sampai dengan segera.

4.       Politik Internasional
Di bidang politik internasional, juga terdapat kecenderungan tumbuh berkembangnya regionalisme. Kemajuan di bidang teknologi komunikasi telah menghasilkan kesadaran regionalisme. Ditambah dengan kemajuan di bidang teknologi transportasi telah menyebabkan meningkatnya kesadaran tersebut. Kesadaran itu akan terwujud dalam bidang kerjasama ekonomi, sehingga regionalisme akan melahirkan kekuatan ekonomi baru.    


Dampak Negatif Teknologi Informasi dalam Politik

Walaupun penggunaan teknologi informasi dalam politik memberikan benefit yang sangat banyak, namun tetap ada  dampak negatifnya, dalam segi:

1.       Biaya
Walaupun politik yang menggunakan informasi dan teknologi dapat melakukan pengeluaran yang lebih sedikit daripada konvensional, namun sebelumnya untuk membuat infrastruktur dan teknisinya akan memiliki biaya yang sangat mahal.

2.       Jangkauan akses
Harus diakui tidak semua orang melek terhadap teknologi. Bagi warga yang berada jauh di pedalaman akan susah untuk mengakses website, blog, atau video streaming tentang politik di Indonesia.

3.       Transparansi
Pada beberapa negara maju, banyak yang meragukan berita-berita negara yang diterbitkan oleh negara sendiri. Alasannya karena yang menulis berita itu adalah negara dan penerbitnya adalah negara. Kecurigaan akan modifikasi berita dapat terjadi

4.       Privasi
Sebuah badan politik seperti negara memerlukan tanggapan dari warganya. Jika negara terus meminta informasi maka privasi dari seseorang semakin sulit untuk dijaga. Ini akhirnya menjadi dilema, di sisi yang satu data dari masyarakat dihimpun untuk mengembangkan kegiatan negara namun di sisi yang lain negara pun harus menjunjung tinggi hak privasi warganya.

Dalam membuat kegiatan politik menggunakan teknologi informasi menjadi nyaman maka dampak negatif yang ada harus sebisa mungkin diminimalisir. Adapun solusi yang dapat dirujuk dan dikembangkan adalah sebagai berikut:

1.    Masyarakat diajarkan fungsi dan manfaat teknologi informasi. Perkembangannya yang semakin pesat akan harus selalu dikejar masyarakat agar dalam kegiatan politik dan teknologi informasi masyarakat dapat mengikuti. Tanpa adanya pemahaman akan teknologi informasi maka kegiatan e-government sendiri tidak akan berjalan.

2.    Kegiatan-kegiatan negara sedini mungkin menunjukkan transparansi kepada masyarakat. Masyarakat yang dapat melihat kegiatan negara maka dapat menjadi semakin kritis dan memberikan solusi tepat guna. Kegiatan yang ditutup-tutupi oleh negara hanya akan memberikan rasa tidak percaya dari masyarakat.

3.    Masyarakat diberikan pemahaman menyeluruh tentang etika dalam teknologi informasi agar dapat membentengi diri dalam penyalahgunaan privasi, baik itu dari orang lain maupun negara. Dengan demikian data-data yang tersalurkan adalah data yang memang dibutuhkan untuk pengembangan negara dan bukan data pribadi yang tidak berhak untuk disebarkan.


Etika IT Forensik




















IT Forensik adalah ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan dalam penggunaan sekumpulan prosedur untuk melakukan pengujian secara menyeluruh suatu sistem komputer dengan mempergunakan software dan tool untuk memelihara barang bukti tindakan kriminal.

Tugas Auditor Forensik

Auditor forensik bertugas memberikan pendapat hukum dalam pengadilan (litigation). Disamping tugas auditor forensik untuk memberikan pendapat hukum dalam pengadilan (litigation), ada juga peran auditor forensik dalam bidang hukum di luar pengadilan (non litigation), misalnya dalam membantu merumuskan alternatif penyelesaian perkara dalam sengketa, perumusan perhitungan ganti rugi dan upaya menghitung dampak pemutusan / pelanggaran kontrak.

Audit forensik dibagi ke dalam dua bagian: jasa penyelidikan (investigative services) dan jasa litigasi (litigation services). Jenis layanan pertama mengarahkan pemeriksa penipuan atau auditor penipuan, yang mana mereka menguasai pengetahuan tentang akuntansi mendeteksi, mencegah dan mengendalikan penipuan. Jenis layanan kedua merepresentasikan kesaksian dari seorang pemeriksa penipuan dan jasa-jasa akuntansi forensik yang ditawarkan untuk memecahkan isu-isu valuasi, seperti yang dialami dalam kasus perceraian. Tim audit harus menjalani pelatihan dan diberitahu tentang pentingnya prosedur akuntansi forensik di dalam praktek audit dan kebutuhan akan adanya spesialis forensik untuk membantu memecahkan masalah.

 Proses Audit Forensik

      1. Identifikasi masalah
Dalam tahap ini, auditor melakukan pemahaman awal terhadap kasus yang hendak diungkap. Pemahaman awal ini berguna untuk mempertajam analisa dan spesifikasi ruang lingkup sehingga audit bisa dilakukan secara tepat sasaran.

      2. Pembicaraan dengan klien
Dalam tahap ini, auditor akan melakukan pembahasan bersama klien terkait lingkup, kriteria, metodologi audit, limitasi, jangka waktu, dan sebagainya. Hal ini dilakukan untuk membangun kesepahaman antara auditor dan klien terhadap penugasan audit.

      3. Pemeriksaan pendahuluan
Dalam tahap ini, auditor melakukan pengumpulan data awal dan menganalisanya. Hasil pemeriksaan pendahulusan bisa dituangkan menggunakan matriks 5W + 2H (who, what, where, when, why, how, and how much). Investigasi dilakukan apabila sudah terpenuhi minimal 4W + 1H (who, what, where, when, and how much). Intinya, dalam proses ini auditor akan menentukan apakah investigasi lebih lanjut diperlukan atau tidak.

      4. Pengembangan rencana pemeriksaan
Dalam tahap ini, auditor akan menyusun dokumentasi kasus yang dihadapi, tujuan audit, prosedur pelaksanaan audit, serta tugas setiap individu dalam tim. Setelah diadministrasikan, maka akan dihasilkan konsep temuan. Konsep temuan ini kemudian akan dikomunikasikan bersama tim audit serta klien.

      5. Pemeriksaan lanjutan
Dalam tahap ini, auditor akan melakukan pengumpulan bukti serta melakukan analisa atasnya. Dalam tahap ini lah audit sebenarnya dijalankan. Auditor akan menjalankan teknik-teknik auditnya guna mengidentifikasi secara meyakinkan adanya fraud dan pelaku fraud tersebut.

      6. Penyusunan Laporan
Pada tahap akhir ini, auditor melakukan penyusunan laporan hasil audit forensik. Dalam laporan ini setidaknya ada 3 poin yang harus diungkapkan. Poin-poin tersebut antara lain adalah:
-     - Kondisi, yaitu kondisi yang benar-benar terjadi di lapangan.
-    - Kriteria, yaitu standar yang menjadi patokan dalam pelaksanaan kegiatan. Oleh karena itu, jika kondisi tidak sesuai dengan kriteria maka hal tersebut disebut sebagai temuan.
-     - Kesimpulan, yaitu berisi kesimpulan atas audit yang telah dilakukan. Biasanya mencakup sebab fraud, kondisi fraud, serta penjelasan detail mengenai fraud tersebut.


Tujuan Penggunaan IT Forensik memiliki antara lain :

Mendapatkan fakta-fakta obyektif dari sebuah insiden / pelanggaran keamanan sistem informasi. Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi bukti-bukti (evidence) yang akan digunakan dalam proses hukum.

Mengamankan dan menganalisa bukti digital. Dari data yang diperoleh melalui survey oleh FBI dan The Computer Security Institute, pada tahun 1999 mengatakan bahwa 51% responden mengakui bahwa mereka telah menderita kerugian terutama dalam bidang finansial akibat kejahatan komputer. Kejahatan Komputer dibagi menjadi dua, yaitu :
-    - Komputer fraud : kejahatan atau pelanggaran dari segi sistem organisasi komputer.
-  - Komputer crime: kegiatan berbahaya dimana menggunakan media komputer dalam melakukan pelanggaran hukum.

Kesimpulan Alasan menggunakan IT Forensik antara lain :

Dalam kasus hukum, teknik komputer forensik sering digunakan untuk menganalisis sistem komputer milik terdakwa (dalam kasus pidana) atau milik penggugat (dalam kasus perdata).
Untuk memulihkan data jika terjadi kegagalan atau kesalahanhardware atau software.
Untuk menganalisa sebuah sistem komputer setelah terjadi perampokan, misalnya untuk menentukan bagaimana penyerang memperoleh akses dan apa yang penyerang itu lakukan.
Untuk mengumpulkan bukti untuk melawan seorang karyawan yang ingin diberhentikan oleh organisasi.

Untuk mendapatkan informasi tentang bagaimana sistem komputer bekerja untuk tujuan debugging, optimasi kinerja, ataureverse-engineering. 

Etika Audit


Auditing adalah suatu proses dengan apa seseorang yang mampu dan independent dapat menghimpun dan mengevaluasi bukti-bukti dari keterangan yang terukur dari suatu kesatuan ekonomi dengan tujuan untuk mempertimbangkan dan melaporkan tingkat kesesuaian dari keterangan yang terukur tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Etika dalam auditing adalah suatu proses yang sistematis untuk memperoleh serta mengevaluasi bukti secara objektif mengenai asersi-asersi kegiatan ekonomi, dengan tujuan menetapkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut, serta penyampaian hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.


Peranan Etika dalam Profesi Audit :

1.      Kepercayaan Publik
Kepercayaan masyarakat umum  sebagai pengguna jasa audit atas independen sangat penting bagi perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan menurun jika terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang, bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh keadaan mereka yang berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi sikap independensi tersebut. Untuk menjadi independen, auditor harus secara intelektual jujur, bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan atau pemilik perusahaan. Kompetensi dan independensi yang dimiliki oleh auditor dalam penerapannya akan terkait dengan etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga standar perilaku etis tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka sendiri dimana akuntan mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten dan untuk menjaga integritas dan obyektivitas mereka.
(Nugrahiningsih, 2005 dalam Alim dkk 2007).

2.      Tanggung Jawab Auditor Kepada Publik.
Profesi akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Ketergantungan antara akuntan dengan publik menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan integritas, obyektifitas, keseksamaan profesionalisme, dan kepentingan untuk melayani publik. Para akuntan diharapkan memberikan jasa yang berkualitas, mengenakan jasa imbalan yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa dengan tingkat profesionalisme yang tinggi. Atas kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.

3.    Tanggung Jawab Dasar Audit.
The Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) mengenai tanggung jawab auditor:
(1) Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan,   mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
(2)    Sistem Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
(3)     Bukti Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
(4)     Pengendalian Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
(5)    Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.

4.      Indepedensi Auditor ada 3 Aspek.
Independensi adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain (Mulyadi dan Puradireja, 2002: 26).

Dalam SPAP (IAI, 2001: 220.1) auditor diharuskan bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan di dalam hal ia berpraktik sebagai auditor intern).

Terdapat tiga aspek independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut.

(1)       Independence in fact (independensi dalam fakta)
Artinya auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan objektivitas.
(2)       Independence in appearance (independensi dalam penampilan)
Artinya pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
(3)       Independence in competence (independensi dari sudut keahliannya)
Independensi dari sudut pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor.

5.      Peraturan Pasar Modal dan Regulator Mengenai Independensi Akuntan Publik.

Pada tanggal 28 Pebruari 2011, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) telah menerbitkan peraturan yang mengatur mengenai independensi akuntan yang memberikan jasa di pasar modal, yaitu dengan berdasarkan Peraturan Nomor VIII.A.2 lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep-86/BL/2011 tentang Independensi Akuntan Yang Memberikan Jasa di Pasar Modal.

Seperti yang disiarkan dalam Press Release Bapepam LK pada tanggal 28 Pebruari 2011, Peraturan Nomor VIII.A.2 tersebut merupakan penyempurnaan atas peraturan yang telah ada sebelumnya dan bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi Kantor Akuntan Publik atau Akuntan Publik dalam memberikan jasa profesional sesuai bidang tugasnya. 

Kesimpulan Pentingnya Nilai-Nilai Etika dalam Auditing

  Beragam masalah etis berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan auditing. Banyak auditor menghadapi masalah serius karena mereka melakukan hal-hal kecil yang tak satu pun tampak mengandung kesalahan serius, namun ternyata hanya menumpuknya hingga menjadi suatu kesalahan yang besar dan merupakan pelanggaran serius terhadap kepercayaan yang diberikan.
  Untuk itu pengetahuan akan tanda-tanda peringatan adanya masalah etika akan memberikan peluang untuk melindungi diri sendiri, dan pada saat yang sama, akan membangun suasana etis di lingkungan kerja.
   Masalah-masalah etika yang dapat dijumpai oleh auditor yang meliputi permintaan atau tekanan untuk: 

  1. Melaksanakan tugas yang bukan merupakan kompetensinya
  2. Mengungkapkan informasi rahasia
  3. Mengkompromikan integritasnya dengan melakukan pemalsuan, penggelapan, penyuapan dan sebagainya.
  4. Mendistorsi obyektivitas dengan menerbitkan laporan-laporan yang menyesatkan.

Sabtu, 17 Mei 2014

Cybercrime dan Cyberlaw

Cybercrime dapat diartikan sebagai kegiatan illegal dengan perantara computer atau peralatan lainnya teknology yang mendukung sarana teknology seperti handphone,smartphone dan lainnya yang dapat dilakukan melalui jaringan elektronik global, atau suatu upaya memasuki/ menggunakan fasilitas computer/ jaringan computer tanpa ijin dan melawan hukum atau tanpa menyebabkan perubahan atau kerusakan pada fasilitas komputer yang dimasuki atau digunakan tersebut atau kejahatan yang dengan menggunakan sarana media elektronik internet (merupakan kejahatan dunia alam maya) atau kejahatan dibidang komputer, dan terdapat difinisi yang lain yaitu sebagai kejahatan komputer yang ditujukan kepada sistem atau jaringan komputer, yang mencakup segala bentuk baru kejahatan yang menggunakan bantuan sarana media elektronik internet.
          Dengan demikian Cyber Crime merupakan suatu tindak kejahatan didunia alam maya, yang dianggap betentangan atau melawan undang-undang yang berlaku.
Perbedaannya dengan kejahatan konvensional dapat dilihat dari dari kemampuan serbaguna yang ditampilkan akibat perkembangan informasi dan technology komunikasi yang semaken canggih .
Contoh : komunikasi melalui internet membuat pelaku kejahatan lebih mudah beraksi melewati batas Negara untuk melakukan kejahatannya tersebut. Internet juga membuat kejahatan semaken terorganisir dengan kecanggihan technology guna mendukung dan mengembangkan jaringan untuk perdagangan obat, pencucian uang, perdagangan senjata illegal , penyelundupan , dll.
Konggres PBB ke 10 mengenai pencegahan kejahatan dan penanganan pelaku tindak pidana, yang membahas isu mengenai kejahatan yang berhubungan dengan jaringan computer, membagi cybercrime menjadi 2 kategori :
  1. Cybercrime dalam arti sempit ( computer crime ): setiap perilaku ilegal yang ditujukan dengan sengaja pada operasi elektronik yang menargetkan system keamanan computer dan data yang diproses oleh system computer tersebut , atau singkatnya tindak pidana yang dilakukan dengan menggunakan technology yang canggih .
  2. Cybercrime dalam arti luas ( computer related crime atau kejahatan yang berkaitan dengan computer ) : setiap perilaku illegal yang dilakukan dengan maksud atau berhubungan dengan system computer atau jaringan , atau singkatnya tindak pidana apa saja yang dilakukan dengan memakai computer ( hardware dan software ) sebagai sarana atau alat, computer sebagai objek baik untuk memperoleh keuntungan atau tidak, dengan merugikan pihak lain.
KARAKTERISTIK CYBERCRIME
  1. Karena kecanggihan cyberspace , kejahatan dapat dilakukan dengan cepat bahkan dalam hitungan detik .
  2. Karena cyberspace tidak terlihat secara fisik, maka interaksi baik individu maupun kelompok terjadi, sehingga pemikiran yang dianggap illegal diluar dunia cyber dapat disebarkan ke masyarakat melalui dunia cyber.
  3. Karena dunia cyber yang universal, memberikan kebebasan bagi seseorang mempublikasikan idenya termasuk yang illegal seperti muncul bentuk kejahatan baru, seperti cyberterrorism.
  4. Karena cyberspace tidak dalam bentuk fisik, maka konsep hokum yang digunakan menjadi kabur. Misalnya konsep batas wilayah Negara dalam system penegakan hokum suatu Negara menjadi berkurang karena keberadaan dunia cyber dimana setiap orang dapat berinteraksi dari berbagai tempat di dunia.
  5. Karena dilakukan di dunia maya atau non fisik, maka tidak meninggalkan jejak berupa catatan atau dokumen fisik dalam bentuk kertas ( paperless ), akan tetapi semua jejak hanya tersimpan dalam komputer dan jaringannya tersebut dalam bentuk data atau informasi digital ( log files )
        Keberadaan dunia cyber sekarang menjadi urusan dunia internasional dan bukan hanya menjadi urusan domestic suatu Negara lagi, karena pengaruh yang ditimbulkan dapat menimpa siapa saja , kapan saja dan dimana saja . Misal penyebaran virus  “ I Love You “ pada tahun 2000 yang meluas ke 45 juta system jaringan di dunia dan membuat kerugian sekitar 10 milyard dollar US ( Schmidt, 2006: 123-124 ). Hal tersebut menandakan bahwa cybercrime bersifat global dalam artian akibat yang ditimbulkan tidak terbatas dalam satu wilayah suatu Negara saja.
        Dengan menggunakan technology computer dan komunikasi , dalam hal ini jaringan komputer melalui media internet , cybercrime dapat dilakukan dari berbagai tempat yang terpisah dengan korbannya . Bahkan korban dan pelaku cybercrime dapat berasal dari negara yang berbeda . Sehinnga cybercrime seringkali bersifat borderless ( tanpa batas wilayah ) bahkan transnasional ( lintas batas Negara ). Disamping itu cybercrime tidak meninggalkan jejak berupa catatan atau dokumen fisik dalam bentuk kertas ( paperless ), akan tetapi semua jejak hanya tersimpan dalam komputer dan jaringannya tersebut dalam bentuk data atau informasi digital ( log files ) . Karekteristik karateristik inilah yang membedakan cybercrime dengan jenis kejahatan lainnya yang bersifat konvensional .
PERBEDAAN ANTARA CYBERCRIME DENGAN KEJAHATAN KONVENSIONAL
Cybercrime
  1. Terdapat penggunaan technology informasi
  2. Alat bukti digital
  3. Pelaksanaan kejahatan : non fisik ( cyberspace )
  4. Proses penyidikan melibatkan laboratorium forensic komputer
  5. Sebagian proses penyidikan dilakukan : virtual undercover
  6. Penanganan komputer sebagai TKP ( crime scene )
  7. Dalam proses persidangan, keterangan ahli menggunakan ahli TI .
Kejahatan konvensional
  1. Tidak ada penggunaan TI secara langsung
  2.  Alat bukti : bukti fisik ( terbatas menurut pasal 184  KUHAP )
  3. Pelaku dan korban biasanya berada dalam satu tempat
  4. Pelaksanaan penyidikan melibatkan laboratorium komputer
  5. Proses penyidikan dilakukan di dunia nyata
  6. Tidak ada penanganan komputer sebagai TKP
  7. Dalam proses persidangan, keterangan ahli tidak menggunakan ahli TI
Kategorisasi cybercrime
  1. Kejahatan dengan kekerasan atau secara potensial mengandung kekerasan seperti : cyberterrorism ( teroris internet ), assault by threat ( serangan dengan ancaman ), cyberstalking ( penguntitan di internet ) dan child pornography ( pornografi anak ) .
  2. Kejahatan komputer tanpa kekerasan , meliputi : cybertrepass ( memasuki jaringan komputer tanpa adanya otorisasi atau wewenang tapi tidak merusak data di jaringan komputer tersebut ), cybertheftau pencurian dengan komputer atau jaringan ),cyberfraud ( penipuan di internet ),destructive cybercrime ( kegiatan yang mengganggu jaringan pelayanan ) dan other nonviolent cybecrime
Contoh contoh kategori cybercrime :
a. Dengan kekerasan atau potonsial mengandung kekerasan :
  1. Terorisme internet ( cyberterrorism ): situs anshar.net , situs yang digunakan oleh  kelompok teroris Noordin.M.Topuntuk menyebar luaskan paham terorisme , yang didalamnya termuat   cara cara melakukan terror, seperti melakukan pengeboman, menentukan lokasi terror , mengenali jenis jenis bahan bahan peledak dan senjata. Selain itu situs ini juga menyebarkan orasi Noordin M.Top serta penayangan adegan pelaku bom bunuh diri .
  2. Serangan dengan ancaman ( assault by threat ) : Dilakukan dengan email, dimana pelaku membuat orang takut dengan cara mengancam target atau orang yang dicintai target .
  3. Penguntitan di internet ( cyberstalking ) : Pelecehan seksual melalui internet yang menciptakan ketidaknyamanan dapat berkembang menjadi ancaman fisik dan menciptakan trauma mendalam pada diri korban . Ancaman tersebut dapat meningkat menjadi penguntitan di dunia nyata dan perilaku kekerasan .
  4. Pornografi anak ( Child Pornography ) : ini adalah suatu bentuk kejahatan , karena kekerasan seksual terhadap anak-anak dilakukan untuk menghasilkan materi pornografi dan karena orang orang-orang yang tertarik melihat materi-materi ini sering kali tidak cukup membatasi ketertarikan mereka hanya pada gambar-gambar dan khayalan saja ,tetapi juga melakukannya dengan secara nyata , seperti pedofilia .
b. Tidak mengandung kekerasan :
1. Cybertrespass, Pelaku gemar mengamati program yang ada di system di komputer orang lain dan website yang dikunjungi orang lain .Walaupun tidak dapat dibuktikan adanya kerusakkan atau kerugian , pelaku ini dapat dikenakan tindak pidana karena telah memasuki suatu system komputer tanpa ijin pemilik .
    – Joykomputing, adalah orang yang menggunakan komputer dengan tidak sah  tanpa ijin dan menggunakannya melampaui wewenang yang diberikan .
    – Cyber infringements of privacy . Selain memasuki tanpa ijin, kejahatan ini biasa ditujukan terhadap informasi pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materiil maupun immaterial , seperti nomer kartu kredit ,PIN ATM , cacat atau penyakit tersembunyi, dan sebagainya. Kejahatan seperti ini dalam dunia perbankan dikenal dengan istilah typo site. Pelaku kejahatan membuat nama situs palsu yang sama persis dengan situs asli dan membuat alamat yang mirip dengan situs asli.  Pelaku menunggu kesempatan jika ada korban salah mengetikkan alamat dan tersesat di situs palsu buatannya. Jika hal ini terjadi maka pelaku akan memperoleh informasi user ID dan password korbannya , dan dapat dimanfaatkan untuk merugikan korban .
2. Cybertheft, beberapa kegiatan yang dikategorikan cybertheft :
  1. embezzlement (penggelapan uang atau property yang dipercayakan orang lain kepada  pelaku melalui komputer, karyawan dapat memanipulasi data melalui komputer),
  2. unlawfulappropriation (pelaku tidak mendapat kepercayaan terhadap barang berharga tersebut , namun pelaku memperoleh akses dari luar organisasi dan mentransfer dana, serta mengubah dokumen sehingga pelaku berhak atas property yang sebenarnya tidak ia miliki ),
  3. corporate/ industrial espionage (mencuri rahasia dagang ),
  4. plagiat (pencurian hasil kerja orang lain),
  5. pembajakan(piracy) mengcoppy secara tidak sah perangkat lunak seni,film, music atau apapun yang dilindungi dengan hak cipta ),
  6. identity theft ( tindakan pelaku menggunakan komputer untuk mendapatkan data pribadi korban agar dapat digunakan untuk melakukan kejahatan ),
  7. DNS  cache poisoning ( melakukan pencegatan untuk menyusup memasuki isi DNS cache komputer guna mengubah arah transmisi jaringan ke server pelaku ),
  8. data diddling ( pengubahan data sebelum dan atau setelah data dimasukkan/input dan atau dikeluarkan/input ) ,
  9. electronic piggybackin ( menyembunyikan terminal atau alat penghubung ke dalam system komputer secara diam diam, agar ketika komputer tidak digunakan, melalui terminal tersebut data bisa dipelajari dan ditransfer untuk kemudian dicuri ),
  10. teknik salami,( penggelapan uang nasabah dengan tidak terlalu banyak pada bank),  penyalahgunaan kartu kredit dan kartu debet,
  11. kebocoran data ( data leakage ) yaitu pembocoran data rahasiayang dilakukan dengan cara menulis data rahasia tersebut ke dalam kode-kode tertentu , sehingga data dapat dibawa keluar tanpa diketahui pihak berwenang .
Cyberfraud ( penipuan di internet ), E-commerce membuka peluang bagi terjadinya tindak pidana penipuan .
Destructive cybercrimes, semua kegiatan yang menggangu jaringan pelayanan. Data dirusak dan atau dihancurkan, bukan dicuri atau disalahgunakan, seperti : hacking ke dalam jaringan dan menghapus data atau program files, hacking ke dalam web server dan melakukan perusakan pada webpage. Dalam dunia perbankan , tindakan tersebut dinamakan denial of service, dilakukan dengan cara mengirimkan data dalam jumlah yang sangat besar dengan maksud untuk melumpuhkan atau merusak system sasaran. Setelah memasuki system , hacker dapat menyebarkan virus yaitu program yang dapat merusak jaringan komputer. Adapula worm, yaitu program yang dapat berpindah melalui jaringan dari komputer yang satu ke komputer yang lain. Worm dapat menggandakan dirinya dan menyebar melalui suatu jaringan. Perbedaan antara virus dan worm belum jelas. Pada dasarnya istilah worm digunakan untuk menggambarkan kode yang menyerang system jaringan sedangkan virus adalah program yang menggandakan dirinya dalam suatu komputer. Tujuan utama worm adalah menggandakan diri. Pada mulanya digunakan untuk mengerjakan tujuan tertentu dalam manajemen, namun kemampuan mereka menggandakan diri disalahgunakan oleh hacker yang menciptakan worm berbahaya yang dapat menyebar luas dan juga dapat mengeksploitasi kelemahan system operasi dan melakukan perusakan. Bisa juga perusakan dilakukan dengan memasukkan program yang tidak berbahaya dan sah tetapi di dalamnya terdapat kode jahat (malicious code) tersenbunyi yang disebut Trojan horse. Trojan horse merupakan pintu masuk dari virus dan worm ke komputer atau jaringan komputer. Trojan horse dapat menambah, mengurangi, atau mengubah data atau instruksi pada sebuah program, sehingga program tersebut selain menjalankan tugas yang sebenarnya juga akan melaksanakan tugas lain yang tidak sah. Trojan horse juga dapat membuat data atau instruksi pada sebuah program menjadi tidak terjangkau, sehingga data atau instruksi itu dapat hilang untuk memenuhi kepentingan pribadi atau kelompok .
Contoh : Programmer suatu bank telah mengubah program sehingga perhitungan bunga nasabah bank akan dikurangi beberapa sen untuk dimasukkan ke dalam rekening bank milik programmer. Para korban biasanya tidak menyadari kecurangan yang dilakukan programmer tersebut . Biasanya para nasabah selalu kesulitan dalam menghitung bunga uangnya, apalagi hasil perhitungannya selisih beberapa sen saja , mereka biasanya tidak peduli .
c. Kejahatan komputer non kekerasan lainnya ( other nonviolent cybercrimes )
1. Iklan internet prostitusi  ( cyber prostitute Ads )
2. Perjudian di internet ( cybergambling )
3. Penjualan obat dan narkotika di internet ( cyber drugs sales )
4. Cyberlaundering (menyembunyikan uang yang diperoleh dari suatu perbuatan illegal). Pencucian uang ataumoney laundering yaitu memproses uang kotor/haram menjadi asset yang sah atau investasi dengan cara melalui berbagai transaksi untuk menyamarkan darimana sebenarnya uang itu berasal dan membuatnya seolah olah berasal dari sumber yang legal .
Menurut Robinson ( 1994 ), Proses pencucian uang meliputi 3 tahap :
  • Placement ( penempatan ) : proses awal menempatkan uang hasil kejahatan ke
      sumber yang legal, misalnya rekening bank .
  • Layering : proses memindahkan asset ke dalam berbagai transaksi untuk menyamarkan siapa pemilik dan darimana sumber uang haram tersebut.
  • Integration : Memasukkan uang tersebut ke dalam berbagai kegiatan ekonomi untuk menghilangkan keaslian sumber uang haram tersebut  ( Grabosky dan Smith, 1998:175 )
5. Cybercontraband : Kejahatan cyber yang berkaitan dengan data yang dilarang untuk dimiliki atau dikirimkan kepada masyarakat luas . Misal : software yang dirancang untuk memecahkan kode pengaman suatu software yang diproteksi sesuai dengan haki yang dimiliki oleh pemilik atau perusahaan pembuat atau pemilik software tersebut . Software semacam ini dilarang karena melanggar hak dari pembuat atau pemilik software tersebut ..
Oleh karenanya untuk menegakkan hukum serta menjamin kepastian hukum di Indonesia perlu adanya Cyber Law yaitu Hukum yang membatasi kejahatan siber (kejahatan dunia maya melalui jaringan internet), yang dalam Hukum Internasional terdapat 3 jenis Yuridis yaitu;
  1. The Juridiction to Prescribe Yuridis untuk menetapkan undang-undang,
  2. The Juridicate to Enforce Yuridis untuk menghukum
  3. The Jurisdiction to Adjudicate Yuridis untuk menuntut.
The Jurisdiction to Adjudicate terdapat beberapa asas yaitu :
a. Asas Subjective Territorial yaitu berlaku hukum berdasarkan tempat pembuatan dan penyelesaian tindak pidana dilakukan di Negara lain,
b. Asas Objective Territorial yaitu hukum yang berlaku adalah akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak kerugian bagi Negara yang bersangkutan,
c. Asas Natonality adalah hokum berlaku berdasarkan kewarganegaraan pelaku,
d. Asas Passive Natonality adalah Hukum berlaku berdasarkan kewarganegaraan korban,
e. Asas Protective Principle adalah berlakunya berdasarkan atas keinginan Negara untuk melindungi kepentingan Negara dari kejahatan yang dilakukan diluar wilayahnya,
f. Asas Universality adalah yang berlaku untuk lintas Negara terhadap kejahatan yang dianggap sangat serius seperti pembajakan dan terorisme (crime against humanity).
     Saat ini telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum siber atau hukum telematika. Hukum siber atau cyber law, secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Demikian pula, hukum telematika yang merupakan perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi informasi (law of information technology), hukum dunia maya (virtual world law), dan hukum mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan yang dilakukan melalui jaringan sistem komputer dan sistem komunikasi baik dalam lingkup lokal maupun global (Internet) dengan memanfaatkan teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual. Permasalahan hukum yang seringkali dihadapi adalah ketika terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik
Dalam UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik selain mengatur tentang pemanfaatan teknologi informasi juga mengatur tentang transaksi elektronik, Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Bahwa didalam penerapannya, UU No 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ini masih ada kendala-kendala teknis.
UU RI tentang  Informasi dan Transaksi Elektronik  no 11 th 2008 , yang terdiri dari 54 pasal dan disahkan tgl 21 April 2008, dipersepsikan sebagai cyberlaw di Indonesia, yang diharapkan bisa mengatur segala urusan dunia Internet (siber), termasuk didalamnya memberi punishment terhadap pelaku cybercrime. Nah kalau memang benar cyberlaw, perlu kita diskusikan apakah kupasan cybercrime sudah semua terlingkupi? Di berbagai literatur, cybercrime dideteksi dari dua sudut pandang :
1. Kejahatan yang Menggunakan Teknologi Informasi Sebagai Fasilitas: Pembajakan, Pornografi, Pemalsuan/Pencurian Kartu Kredit, Penipuan Lewat Email (Fraud), Email Spam, Perjudian Online, Pencurian Account Internet, Terorisme, Isu Sara, Situs Yang Menyesatkan, dsb.
2. Kejahatan yang Menjadikan Sistem Teknologi Informasi  Sebagai Sasaran: Pencurian Data Pribadi, Pembuatan/Penyebaran Virus Komputer, Pembobolan/Pembajakan Situs, Cyberwar, Denial of Service (DOS), Kejahatan Berhubungan Dengan Nama Domain, dsb.
Kesimpulan 

Ternyata tidak dapat dipungkiri bahwasanya kejahatan tidak selalu terjadi didalam kehidupan “Nyata” namun juga dapat terjadi didalam dunia yang bersifat “Maya” namun juga tetap dapat menyebabkan kerugian yang bersifat materiil ataupun non materiil.
Masyarakat sebagai subjek hukum yang akan menjalankan setiap peraturan hukum positif di Indonesia, tidak seharusnya hanya bisa menuntut kepada pemerintah dan juga aparat tetapi harus memiliki kesadaran untuk taat hukum. Masyarakat juga dalam memakai internet dan menikmati fasilitas dunia maya agar tidak menjadi korban kejahatan dunia cyber.