Dalam perkembangan teknologi saat ini siapa yang tidak mengenal Search Engine / Mesin Pencari, di era kemajuan teknologi saat ini hampir semua orang, setiap hari, setiap saat mengakses Internet dan melakukan pencarian melalui mesin pencari internet, entah untuk pekerjaan, tugas, atau sekedar iseng mencari sesuatu yang dibutuhkan.
Karena melalui fasilitas mesin pencari ini kita dapat memperoleh suatu informasi dari berbagai dunia hanya dalam sekejap, cukup memasukkan keyword / kata kunci maka mesin pencari ini akan menampilkan hasil dari kata kunci tersebut.
Akan tetapi se-iring berjalannya waktu saat ini, dengan mudah nya mengakses internet kapan pun, dimana pun bisa menggunakan mesin pencari melalui smartphone atau pc, membuat orang-orang jadi melalaikan etika penggunaan mesin pencari ini seperti melakukan pembajakan dan plagiarisme, padahal di Indonesia jelas sudah diterapkan dalam bentuk UU ITE, salah satu bunyi UU
ITE pasal 3 disebutkan bahwa Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi
Elektonik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat,
kehati-hatian, iktikad baik dan kebebasan memilih teknologi atau netral
teknologi. Pasal 4 juga menyebutkan bahwa Pemanfaatan Teknologi Informasi dan
Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
a. mencerdaskan
kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
b. mengembangkan
perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c. meningkatkan
efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
d. membuka
kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan
kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal
mungkin dan bertanggung jawab;
e. memberikan rasa aman, keadilan, dan
kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi;
Maka dari itu sebagai
seorang pelajar yang sudah mengetahui isi dari UU ITE baiknya kita menerapkan hal ini dalam kehidupan sehari-hari kita dalam pemanfaatan mesin pencari, dimulai dengan cara kita memanfaatkan suatu tulisan berupa informasi yang didapatkan di mesin pencari tidak untuk dijiplak copy-paste secara utuh, kita boleh saja menggunakan informasi tersebut akan tetapi harus mencantumkan sumber yang didapat dalam informasi mesin pencari. Dengan begitu secara tidak langsung kita akan mendapatakan ilmu tambahan dalam menyunting informasi tersebut.