Senin, 09 Januari 2012

STUDI KASUS


Tugas  : Studi Kasus
Judul  :  Permasalahan Hukum yang Kini terjadi Lagi Pada Anak Di Bawah Umur

Pengadilan kembali menyidangkan perkara pidana dengan terdakwa berusia belasan tahun. Ia didakwa menjambret tas berisi uang Rp 1.000.
Kali ini persidangan digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Terdakwanya adalah DW (14). Dia dituntut tujuh tahun penjara karena menjambret tas berisi uang Rp 1.000.
Sebelum menjalani sidang, DW mengatakan kepada wartawan bahwa ia dipaksa untuk menjambret. Peristiwa itu sudah berlangsung Maret 2011.
DW mengaku berkenalan dengan seorang pemuda bernama AN dua minggu sebelum penjambretan. DW pun bergabung dalam geng yang dipimpin AN.
Kemudian, AN tiba-tiba menuduh DW mencuri sepatu dan DW diminta ganti rugi. "Tapi saya tidak melakukannya," kata DW.
Karena tidak punya uang untuk mengganti, DW diminta menjambret. Lalu pada tanggal 27 Maret 2011 malam, AN memboncengkan DW dengan sepeda motor untuk mencari korban.
Penjambretan terjadi di Jalan Ahmad Yani Utara dengan korban bernama Ni Kadek Susilawati. Saat menjambret, korban dan DW terjatuh. Dw pun sempat dihajar massa. Sementara AN kabur sampai sekarang.
DW mengaku ditahan di Polsek Denpasar Barat selama tiga hari setelah kejadian itu. Kemudian ia menjalani wajib lapor.
Namun, DW ditahan lagi pada 6 November 2011 karena tertangkap sedang mengikuti balapan motor liar di Denpasar. Siswa kelas II SMP PGRI 8, Denpasar, ini lalu ditahan di Polsek Denpasar Barat selama satu bulan dan dilanjutkan ke LP Kelas IIA Denpasar sampai sekarang.
Dalam persidangan, DW didampingi pengacaranya langsung mengajukan pledoi. DW juga menyampaikan penyesalannya kepada hakim. "Kami minta DW dikembalikan ke orangtua supaya bisa bersekolah lagi," kata pengacara DW, Thesy Octarini Siregar.
Dalam sidang tersebut hakim berencana melanjutkan sidang putusan pada Selasa (10/1/2012) besok.


pendapat dan saran saya :

      Entah kenapa akhir-akhir ini di Indonesia banyak sekali permasalahan kecil yang terjadi akibat tuduhan penudingan penganiyayaan akibat salah kapra bahkan hingga yang terburuk sampai dimasukan penjara hingga bertahun-tahun hukumannya . kasus seperti ini jadi sering terjadi pada kasus anak-anak di bawah umur yang seharusnya dia sebagai korban , malah dijadikan tersangaka .
     Sebagai contoh kasus yang telah saya kutip diatas menyebutkan bahwa kasus DW ia terpaksa menjambret karena ia disuruh dan dituduh mencuri uang nya oleh AN, karena ketahuan DW pun diamuk massa dan ditahan beberapa hari diposek Denpasar . dan setelah itu ia juga pernah tertangkap lagi karena ketahuan balapan motor liar di Denpasar sehingga ia terpaksa ditahan lagi di Polsek Denpasar Barat sampai saat ini. 
   Hal-hal seperti ini bisa terjadi pada anak dibawah umur jaman sekarang karena kurangnya pengawasaan yang diberikan oleh orangtua kepada anak nya , dan biasanya keterbatasan itu disebabkan oleh lemahnya latar belakang orangtua dalam hal mendidik anak nya orangtua terlalu membebaskan anaknya bergaul dengan siapa saja.
    Tetapi dalam hal tersebut juga seharusnya pihak-pihak berwajib bisa memilah atau memilih kasus-kasus yang harus dibawa hingga kepengadilan dan kedalam penjara yang seperti apa. Secara tidak langsung kasus yang dialami DW ini selain jadi tersangaka dia juga bisa ditempatkan sebagai korban. Bukan hanya kasus DW ini saja , sebelumnya juga pernah terjadi kasus anak dibawah umur yang terjadi dipenjara akibat dituduh mencuri sandal. Padahal seharusnya tanpa dihukum hingga bertahun-tahundipenjara anak-anak seperti ini diberikan nasihat psikologis juga akan menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi . Tidak seperti cara memenjarakan nya itu akan berdampak negatif yang cukup besar untuk perkembangan tumbuh kembang anak bangsa penerus kita .


Tidak ada komentar:

Posting Komentar