Hukum Siber (Cyber Law) adalah istilah hukum
yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga
digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology)
Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut
lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis
virtual. Istilah hukum siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran
bahwa cyber jika diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi
persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat
para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu
persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu. Di
internet hukum itu adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber.
Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun
juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce, e-learning;
pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature; dan masih banyak
lagi.
Pesatnya perkembangan di bidang
teknologi informasi saat ini merupakan dampak dari semakin kompleksnya
kebutuhan manusia akan informasi. Dekatnya hubungan antara informasi dan
teknologi jaringan komunikasi telah menghasilkan dunia maya yang amat luas yang
biasa disebut dengan teknologi cyberspace. Teknologi ini berisikan kumpulan
informasi yang dapat diakses oleh semua orang dalam bentuk jaringan-jaringan
komputer yang disebut jaringan internet. Meskipun infrastruktur di bidang
teknologi informasi di Indonesia tidak sebanyak negara-negara lain, namun bukan
berarti Indonesia lepas dari ketergantungan terhadap teknologi informasi.
Menurut pengamatan penulis setidaknya ada beberapa aspek kehidupan masyarakat
di Indonesia yang saat ini dipengaruhi oleh peran teknologi informasi seperti;
pelayanan informasi, transaksi perdagangan dan bisnis, serta pelayanan jasa
oleh pemerintah dan swasta.
Perkembangan teknologi informasi termasuk internet di dalamnya juga memberikan
tantangan tersendiri bagi perkembangan hukum di Indonesia. Hukum di Indonesia
di tuntut untuk dapat menyesuaikan dengan perubahan sosial yang terjadi.
Soerjono Soekanto mengemukakan bahwa perubahan-perubahan sosial dan perubahan
hukum atau sebaliknya tidak selalu berlangsung bersama-sama. Artinya pada
keadaan tertentu perkembangan hukum mungkin tertinggal oleh perkembangan unsur-unsur
lainnya dari masyarakat serta kebudayaannya atau mungkin hal yang sebaliknya.
Cyberlaw mungkin dapat
diklasifikasikan sebagai rejim hukum tersendiri, karena memiliki multi aspek;
seperti aspek pidana, perdata, internasional, administrasi, dan aspek Hak
Kekayaan Intelektual
Ruang lingkup yang cukup luas ini membuat cyber law bersifat kompleks, khususnya dengan berkembangnya teknologi. Dengan kemajuan teknologi masyarakat dapat memberi kemudahan untuk berkomunikasi dan berinteraksi dengan dunia. Seiring dengan kemajuan inipun menimbulkan berbagai permasalahan, lahirnya kejahatan-kejahatan tipe baru, khususnya yang mengugunakan media internet, yang dikenal dengan nama cyber crime, sperti contoh di atas. Cyber crime ini telah masuk dalam daftar jenis kejahatan yang sifatnya internasional berdasarkan United Nation Convention Againts Transnational;
Ruang lingkup yang cukup luas ini membuat cyber law bersifat kompleks, khususnya dengan berkembangnya teknologi. Dengan kemajuan teknologi masyarakat dapat memberi kemudahan untuk berkomunikasi dan berinteraksi dengan dunia. Seiring dengan kemajuan inipun menimbulkan berbagai permasalahan, lahirnya kejahatan-kejahatan tipe baru, khususnya yang mengugunakan media internet, yang dikenal dengan nama cyber crime, sperti contoh di atas. Cyber crime ini telah masuk dalam daftar jenis kejahatan yang sifatnya internasional berdasarkan United Nation Convention Againts Transnational;
Organized Crime (Palermo
convention) Nopember 2000 dan berdasarkan Deklarasi ASEAN tanggal 20 Desember
1997 di Manila. Jenis-jenis kejahatan yang termasuk dalam cyber crime
diantaranya adalah :
1. Cyber-terrorism : National Police Agency of Japan (NPA) mendefinisikan cyber terrorism sebagai electronic attacks through computer networks against critical infrastructure that have potential critical effect on social and economic activities of the nation.
2. Cyber-pornography :Penyebaran
obscene materials termasuk pornografi, indecent exposure, dan child
pornography.
3. Cyber Harrasment : Pelecehan
seksual melalui email, website atau chat programs.
4. Cyber-stalking : Crimes
of stalking melalui penggunaan computer dan internet.
5. Hacking : Penggunaan
programming abilities dengan maksud yang bertentangan dengan hukum.
6. Carding (credit card fund), carding muncul ketika orang yang
bukan pemilik kartu kredit menggunakan kartu credit tersebut secara melawan
hukum.
Dari kejahatan-kejahatan akan memberi implikasi terhadap tatanan social masyarakat yang cukup signifikan khususnya di bidang ekonomi. Mengingat bergulirnya juga era e-commerce, yang sekarang telah banyak terjadi.
Dari kejahatan-kejahatan akan memberi implikasi terhadap tatanan social masyarakat yang cukup signifikan khususnya di bidang ekonomi. Mengingat bergulirnya juga era e-commerce, yang sekarang telah banyak terjadi.
Ada beberapa ruang lingkup
cyberlaw yang memerlukan perhatian serius di Indonesia saat ini yakni;
1. Kriminalisasi Cyber Crime
atau kejahatan di dunia maya.
Dampak negatif dari kejahatan di
dunia maya ini telah banyak terjadi di Indonesia. Namun karena perangkat aturan
yang ada saat ini masih belum cukup kuat menjerat pelaku dengan sanksi tegas,
kejahatan ini semakin berkembang seiring perkembangan teknologi informasi.
Kejahatan sebenarnya tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, tidak ada
kejahatan tanpa masyarakat. Benar yang diucapankan Lacassagne bahwa masyarakat
mempunyai penjahat sesuai dengan jasanya . Betapapun kita mengetahui banyak
tentang berbagai faktor kejahatan yang ada dalam masyarakat, namun yang pasti
adalah bahwa kejahatan merupakan salah satu bentuk prilaku manusia yang terus
mengalami perkembangan sejajar dengan perkembangan masyarakat itu sendiri.
2. Aspek Pembuktian.
Saat ini sistem pembuktian hukum
di Indonesia (khusunya dalam pasal 184 KUHAP) belum mengenal istilah bukti
elektronik/digital (digital evidence) sebagai bukti yang sah menurut
undang-undang. Masih banyak perdebatan khususnya antara akademisi dan praktisi
mengenai hal ini. Untuk aspek perdata, pada dasarnya hakim dapat bahkan
dituntun untuk melakukan rechtsvinding (penemuan hukum). Tapi untuk
aspek pidana tidak demikian. Asas legalitas menetapkan bahwa tidak ada suatu
perbuatan dapat dipidana jika tidak ada aturan hukum yang mengaturnya (nullum
delictum nulla poena sine previe lege poenali) . Untuk itulah dibutuhkan adanya
dalil yang cukup kuat sehingga perdebatan akademisi dan praktisi mengenai hal
ini tidak perlu terjadi lagi.
3. Aspek Hak Atas Kekayaan
Intelektual di cyberspace.
Termasuk didalamnya hak Cipta dan
Hak Milik Industrial yang mencakup paten, merek, desain industri, rahasia
dagang, sirkuit terpadu, dan lain-lain.
4. Standardisasi di bidang
telematika.
Penetapan standardisasi bidang
telematika akan membantu masyarakat untuk mendapatkan keamanan dan kenyamanan
dalam menggunakan teknologi informasi.
5. Aturan-aturan di bidang
E-Bussiness.
Termasuk didalamnya perlindungan
konsumen dan pelaku bisnis.
6. Aturan-aturan di bidang
E-Government.
Apabila E-Government di Indonesia
telah terintegrasi dengan baik, maka efeknya adalah pelayanan kepada masyarakat
menjadi lebih baik.
7. Aturan tentang jaminan
keamanan dan kerahasiaan Informasi.
Dalam menggunakan teknologi
informasi. yang menyangkut kerahasiaan
8. Yurisdiksi hukum.
Cyberlaw tidak akan berhasil jika
aspek ini diabaikan. Karena pemetaan yang mengatur cybespace menyangkut juga
hubungan antar kawasan, antar wilayah, dan antar negara. Sehingga penetapan
yurisdiksi yang jelas mutlak diperlukan.
Upaya
yang dilakukan pemerintah dalam rangka memberikan payung hukum ruang cyber
dengan mengesahkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU no 11
th 2008 tentang ITE) pada tgl 21 April 2008. Undang-undang Informasi
dan Transaksi Elektronik memuat beberapa hal yakni;masalah yurisdiksi,
perlindungan hak pribadi, azas perdagangan secara e-comerce, azas persaingan
usaha usaha tidak sehat dan perlindungan konsumen, azas-azas hak atas kekayaan
intelektual (HaKI) dan hukum Internasional serta azas Cyber Crime .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar