Auditing adalah suatu proses dengan apa seseorang
yang mampu dan independent dapat menghimpun dan mengevaluasi bukti-bukti dari
keterangan yang terukur dari suatu kesatuan ekonomi dengan tujuan untuk
mempertimbangkan dan melaporkan tingkat kesesuaian dari keterangan yang terukur
tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Etika dalam auditing adalah suatu proses yang
sistematis untuk memperoleh serta mengevaluasi bukti secara objektif mengenai
asersi-asersi kegiatan ekonomi, dengan tujuan menetapkan derajat kesesuaian
antara asersi-asersi tersebut, serta penyampaian hasilnya kepada pihak-pihak
yang berkepentingan.
Peranan Etika dalam Profesi Audit :
1. Kepercayaan
Publik
Kepercayaan masyarakat
umum sebagai pengguna jasa audit atas independen sangat penting bagi
perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan menurun jika
terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang, bahkan
kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh keadaan mereka yang
berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi sikap independensi
tersebut. Untuk menjadi independen, auditor harus secara intelektual jujur,
bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu
kepentingan dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan atau pemilik
perusahaan. Kompetensi dan independensi yang dimiliki oleh auditor dalam
penerapannya akan terkait dengan etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk
menjaga standar perilaku etis tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka
bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka sendiri dimana akuntan
mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten dan untuk menjaga integritas dan
obyektivitas mereka.
(Nugrahiningsih, 2005
dalam Alim dkk 2007).
2. Tanggung
Jawab Auditor Kepada Publik.
Profesi akuntan di
dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam memelihara
berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran dari laporan
keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Ketergantungan antara akuntan dengan
publik menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam
kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap
klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap
publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan
institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan
untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan integritas, obyektifitas, keseksamaan
profesionalisme, dan kepentingan untuk melayani publik. Para akuntan diharapkan
memberikan jasa yang berkualitas, mengenakan jasa imbalan yang pantas, serta
menawarkan berbagai jasa dengan tingkat profesionalisme yang tinggi. Atas
kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara
terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang
tinggi.
3. Tanggung
Jawab Dasar Audit.
The Auditing Practice
Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board, ditahun
1980, memberikan ringkasan (summary) mengenai tanggung jawab auditor:
(1) Perencanaan,
Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan
dan mencatat pekerjannya.
(2) Sistem
Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan
pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan
keuangan.
(3) Bukti
Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk
memberikan kesimpulan rasional.
(4) Pengendalian
Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian
internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan
compliance test.
(5) Meninjau
Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan
keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang
diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar
rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
4. Indepedensi
Auditor ada 3 Aspek.
Independensi adalah
keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak
tergantung pada orang lain (Mulyadi dan Puradireja, 2002: 26).
Dalam SPAP (IAI, 2001:
220.1) auditor diharuskan bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi,
karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan di dalam
hal ia berpraktik sebagai auditor intern).
Terdapat tiga aspek
independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut.
(1) Independence
in fact (independensi dalam fakta)
Artinya auditor harus
mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan objektivitas.
(2) Independence
in appearance (independensi dalam penampilan)
Artinya pandangan pihak
lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
(3) Independence
in competence (independensi dari sudut keahliannya)
Independensi dari sudut
pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor.
5. Peraturan
Pasar Modal dan Regulator Mengenai Independensi Akuntan Publik.
Pada tanggal 28
Pebruari 2011, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK)
telah menerbitkan peraturan yang mengatur mengenai independensi akuntan yang
memberikan jasa di pasar modal, yaitu dengan berdasarkan Peraturan Nomor
VIII.A.2 lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep-86/BL/2011 tentang
Independensi Akuntan Yang Memberikan Jasa di Pasar Modal.
Seperti yang disiarkan
dalam Press Release Bapepam LK pada tanggal 28 Pebruari 2011, Peraturan Nomor
VIII.A.2 tersebut merupakan penyempurnaan atas peraturan yang telah ada
sebelumnya dan bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi Kantor Akuntan Publik
atau Akuntan Publik dalam memberikan jasa profesional sesuai bidang tugasnya.
Kesimpulan Pentingnya
Nilai-Nilai Etika dalam Auditing
• Beragam masalah etis berkaitan langsung
maupun tidak langsung dengan auditing. Banyak auditor menghadapi masalah serius
karena mereka melakukan hal-hal kecil yang tak satu pun tampak mengandung
kesalahan serius, namun ternyata hanya menumpuknya hingga menjadi suatu
kesalahan yang besar dan merupakan pelanggaran serius terhadap kepercayaan yang
diberikan.
• Untuk itu pengetahuan akan tanda-tanda
peringatan adanya masalah etika akan memberikan peluang untuk melindungi diri
sendiri, dan pada saat yang sama, akan membangun suasana etis di lingkungan
kerja.
• Masalah-masalah etika yang dapat
dijumpai oleh auditor yang meliputi
permintaan atau tekanan untuk:
- Melaksanakan tugas yang bukan
merupakan kompetensinya
- Mengungkapkan informasi rahasia
- Mengkompromikan
integritasnya dengan melakukan pemalsuan, penggelapan,
penyuapan dan sebagainya.
- Mendistorsi obyektivitas dengan
menerbitkan laporan-laporan yang menyesatkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar